LENSA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar akan menggelar nikah massal gratis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar pada 7 November 2025. Sebanyak 50 pasangan dari berbagai kecamatan akan mengikuti prosesi isbat nikah dan akad resmi yang difasilitasi pemerintah.
Program ini menyasar pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara hukum negara.
“Nikah massal ini bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, khususnya pasangan yang belum memiliki akta nikah,” kata Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Bukti Djufri, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini terbuka bagi warga Makassar yang masuk kategori keluarga kurang mampu (desil 1–5) dan diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Selain itu, peserta wajib memenuhi rukun nikah, termasuk kehadiran wali dan dua saksi.
Bagi mereka yang menikah kedua kali, diwajibkan melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu. Sementara bagi perempuan yang bercerai, masa iddah minimal tiga bulan sejak akta cerai terbit harus terpenuhi.
Verifikasi data dilakukan lintas instansi, yakni Dinas Sosial menangani verifikasi domisili dan status ekonomi, sedangkan Pengadilan Agama Makassar memverifikasi dokumen pernikahan dan persyaratan hukum.
Rangkaian kegiatan akan dimulai pada 6 November malam dengan persiapan teknis. Prosesi isbat nikah dijadwalkan pada 7 November pukul 08.00–12.00 WITA, dilanjutkan akad nikah dan resepsi massal pada malam hari, usai salat Jumat.
“Semua prosesi harus selesai pada hari yang sama karena keesokan harinya akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar,” ujar Andi Bukti.
Setelah prosesi isbat, setiap pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara melalui pencatatan Kementerian Agama Republik Indonesia. Pemerintah berharap program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat pondasi keluarga warga kota.
“Ini bukan sekadar legalitas pernikahan, tapi juga jaminan hak anak dan keluarga ke depannya,” kata Andi Bukti. (*)
Comment