Penempatan Dua Pejabat Hasil Mutasi Bupati Takalar Disorot

Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye usai pelantikan pejabat baru.

LENSA, TAKALAR – Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye melantik dan mengambil sumpah, janji jabatan 25 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PJT), 101 Administrator, dan 162 Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Senin (20/10/2025) sore, di Lapangan Apel Kantor Bupati Takalar.

Selain itu Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye juga merotasi sejumlah Kepala Puskesmas, 23 Kepala Sekolah dan 3 Pejabat Fungsional yang ikut dimutasi namun tidak dilantik.

Menanggapi hal itu, pemerhati Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulsel, Irmansyah menyoroti penempatan dua pejabat setingkat eselon lll di Lingkup Pemkab Takalar. Ia menegaskan, penempatan dua pejabat tersebut harus sesuai dengan kompetensi bidang keahlian dengan mengutamakan disiplin ilmunya.

“Saya prihatin Bupati mengangkat pejabat orang yang tidak memiliki kompetensi di bidang keahliannya, di antaranya Sekdis Pendidikan, Zumirrah yang berlatar belakang Sarjana Teknik (ST), dan Kabag ULP Abd. Haris yang berlatar belakang Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.K.M),” kata Irmansyah, Rabu (22/10/2025).

Ia pun mendesak Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye untuk segera menganulir kembali penempatan sejumlah pejabat eselon lll yang tidak sesuai dengan disiplin ilmunya.

“Langkah itu wajib dilakukan Bupati Takalar untuk memastikan pejabat yang ditempatkan memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing sehingga bisa mengeluarkan kebijakan yang positif bagi pembangunan daerah,” pungkas Irmansyah.

Ia menilai, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye tidak melakukan sistem merit sebelum mengangkat dan melantik ratusan Apratur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Takalar.

Menurut Irmansyah, sistem merit merupakan salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk menciptakan birokrasi yang netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari KKN.

“Penerapan merit system juga ditegaskan kembali pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan itu tidak dilakukan Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye,” bebernya.

Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye yang berusaha dikonfirmasi belum berhasil. (*)

Comment