LENSA, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk mengawal pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas yang diinisiasi DPRD Makassar.
Hal itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Selasa (21/10/2025).
Rapat yang digelar secara virtual dari Balai Kota Makassar itu membahas tiga Ranperda inisiatif DPRD, masing-masing tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Munafri menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif legislasi tersebut. Menurutnya, ketiga Ranperda berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia, serta penataan sistem birokrasi yang modern.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini. Harapannya, lahir lebih banyak produk legislasi yang konstruktif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Munafri.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menilai regulasi tersebut mendesak untuk memperkuat sistem dokumentasi pemerintahan yang akuntabel dan terstandar.
Ia memaparkan empat persoalan utama dalam pengelolaan arsip di lingkup Pemkot Makassar, mulai dari terbatasnya kelembagaan kearsipan di perangkat daerah, belum optimalnya pengelolaan arsip aktif dan vital, keterbatasan SDM arsiparis, hingga belum terintegrasinya sistem digital.
Melalui Ranperda ini, kata dia, Pemkot akan mendorong pembentukan unit kearsipan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), penguatan tenaga fungsional arsiparis, serta implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD).
“Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dengan arsip yang lengkap dan sistematis, pemerintahan akan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munafri.
Sementara itu, pembahasan Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren difokuskan pada upaya memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.
Munafri menilai pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan moral generasi muda. Karena itu, pemerintah kota berkomitmen memberikan dukungan berupa penyediaan infrastruktur pendidikan, peningkatan kapasitas kelembagaan pesantren, hingga kemitraan dalam program sosial dan ekonomi umat.
“Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum administratif, tetapi komitmen moral pemerintah kota dalam membangun masyarakat yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan bermartabat secara sosial,” ucapnya.
Adapun Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur hak keuangan dan administrasi DPRD.
Munafri menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Sebagai mitra sejajar pemerintah daerah, DPRD harus ditunjang administrasi kelembagaan yang memadai agar dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal,” tutur Munafri.
Ia memastikan Pemkot Makassar siap mengawal pembahasan hingga ketiga Ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi warga kota.
“Ketiga Ranperda ini memiliki semangat yang sama, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun karakter Kota Makassar yang modern, religius, serta berdaya saing,” kata Munafri menutup. (*)
Comment