Program MBG Disorot, DPRD Makassar Desak Pengawasan Dapur

LENSA, MAKASSAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah pusat mendapat sorotan setelah maraknya kasus keracunan massal di sejumlah daerah.

Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), hingga 25 September 2025 sedikitnya 5.914 orang menjadi korban keracunan akibat makanan dari program tersebut.

Fenomena ini turut mendapat perhatian DPRD Kota Makassar. Anggota Komisi D, Muchlis Misbah, mendesak Pemerintah Kota Makassar memperketat pengawasan dapur penyedia makanan MBG.

Ia menegaskan, program ini sejatinya mulia karena memberikan gizi seimbang bagi anak-anak sekolah, namun berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan bila tanpa kontrol ketat.

“Program ini sangat bagus dan mulia. Hanya saja perlu pemantauan terhadap proses penyajian makanannya. Jangan sampai Makassar ikut mengalami kasus serupa dengan daerah lain,” kata Muchlis, Kamis (2/10/2025).

Politisi Hanura itu menekankan, Dinas Kesehatan Kota Makassar harus berperan sentral dalam memastikan keamanan makanan.

Menurutnya, pengawasan harus meliputi kebersihan dapur, penyimpanan bahan baku, hingga seleksi ketat pemasok makanan.

Ia juga menyoroti cara penyajian yang kerap menjadi pemicu masalah. Makanan yang dimasak dini hari namun baru disajikan berjam-jam kemudian dinilai berisiko cepat basi dan memicu keracunan.

“Jangan sampai makanan dimasak jam 1 malam, lalu baru disajikan jam 10 pagi. Itu sudah berubah kualitasnya,” tegas Muchlis.

Ia menambahkan, kasus keracunan di beberapa daerah diduga dipicu nasi basi berjamur akibat penundaan penyajian.

“Nasi basi bisa membuat siswa mencret, sakit perut, hingga muntah-muntah. Jadi waktu penyajian sangat krusial,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi agar program MBG di kota ini berjalan aman.

Saat ini, terdapat 45 lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani 138.636 penerima manfaat, terdiri atas 136.645 peserta didik dan 1.991 penerima kategori non-peserta didik 3B.

Munafri menyebut pengawasan tetap dilakukan sembari menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) baru sebagai payung hukum MBG.

“Koordinasi dengan sekolah-sekolah terus dilakukan agar pengawasan berjalan maksimal,” jelasnya.

Ia menegaskan, setiap penyedia makanan wajib mengantongi sertifikat higienis sebagai syarat utama pelaksanaan MBG.

“Itu jaminan utama agar anak-anak sekolah mendapat asupan bergizi yang aman,” tandasnya.

Dengan sorotan DPRD dan publik, pelaksanaan MBG di Makassar kini diuji.

Pemerintah kota dituntut tidak hanya menyediakan makanan bergizi, tetapi juga menjamin keamanannya agar program ini benar-benar membawa manfaat bagi generasi muda. (*)

Comment