LENSA, TAKALAR – Polemik kembali mencuat di tubuh DPRD Takalar. Ketua DPRD, Muhammad Rijal, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) setelah diduga mengabaikan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Laporan resmi itu dilayangkan oleh Sekretaris Fraksi PKS, Ibrahim Bakri, dan diterima langsung Ketua BK DPRD Takalar, Syamsuddin Serang, Selasa (30/9/2025).
“Ini bentuk tanggung jawab politik sekaligus menjaga marwah DPRD sebagai lembaga demokrasi,” tegas Ibrahim dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, sikap Ketua DPRD yang tidak memberi kesempatan Fraksi PKS menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna jelas melanggar tata tertib dan mengabaikan hak konstitusional fraksi.
“PKS sejak awal menolak RAPBD Perubahan 2025. Tapi pada rapat pendapat akhir, kami justru tidak diberi ruang bicara. Ini pelecehan terhadap hak fraksi,” sambungnya.
Lebih jauh, Ibrahim menilai tindakan Ketua DPRD bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU MD3, hingga PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“PKS menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD. Meski hanya tiga kursi, kami tidak akan diam terhadap pelanggaran hukum, etika, dan demokrasi,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut. (*)
Comment