DPRD Makassar Segera Tempati Kantor Sementara di Perumnas

LENSA, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar akan segera menempati kantor sementara di Gedung Perumnas Regional 7, setelah kantor lama terdampak insiden kebakaran beberapa waktu lalu.

Sekretaris DPRD Makassar, Rahmat Mappatoba, mengatakan pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Perumnas sebagai langkah awal persiapan administrasi.

“Kerja sama ini menandakan bahwa secara administrasi kita sudah siap. Tinggal menunggu beberapa hal teknis,” ujarnya usai menghadiri perayaan Maulid dan doa bersama, Selasa (30/9/2025).

Menurut Rahmat, penggunaan kantor sementara merupakan langkah darurat karena gedung lama sudah tidak layak dipakai.

Namun, pihaknya masih menunggu kepastian anggaran sewa menyewa dari perubahan APBD.

“Sekarang kita masih menunggu nomor register perubahan anggaran. Kalau itu sudah keluar, kita bisa langsung tindak lanjuti pembayaran sewa,” jelasnya.

Ia menambahkan, masa kontrak dengan Perumnas telah berlaku sejak 1 Oktober 2025.

Meski demikian, sejumlah kendala teknis masih harus diselesaikan, terutama terkait pengadaan mobiler dan perangkat pendingin ruangan.

“Sebagian besar peralatan di kantor lama sudah tidak bisa dipakai. AC juga banyak yang rusak, sehingga harus pengadaan baru. Tapi semua fasilitas yang dibeli nanti tetap bisa digunakan kembali setelah gedung baru DPRD selesai dibangun,” terang Rahmat.

Keterbatasan ruang juga menjadi tantangan tersendiri. Untuk rapat paripurna, kehadiran hanya akan dibatasi pada pimpinan DPRD, Wali Kota, Forkopimda, dan anggota DPRD. Sementara SKPD akan mengikuti secara daring.

“Dengan kondisi ruangan yang terbatas, kita harus menyesuaikan. Tapi fungsi utama DPRD, mulai dari badan anggaran, komisi, hingga ruang aspirasi masyarakat, tetap disiapkan meskipun sederhana,” ujarnya.

Rahmat optimistis proses administrasi anggaran dapat segera rampung sehingga pembayaran sewa kantor sementara dapat direalisasikan paling lambat Oktober ini.

“Alhamdulillah pihak Perumnas memberikan keleluasaan. Begitu perda perubahan disahkan, pembayaran langsung dilakukan,” pungkasnya. (*)

Comment