LENSA, TAKALAR – Maraknya praktik tambang galian C ilegal di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Takalar mencerminkan lemahnya pengawasan serta penindakan hukum dari aparat kepolisian setempat.
Praktik penambangan ilegal atau tanpa izin itu sudah berlangsung sejak lama, namun aparat kepolisian khususnya unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Takalar seakan tak mau ambil pusing.
Aktivitas penambangan ilegal yang tidak terkendali ini telah menimbulkan kekhawatiran atau dampak rusaknya lingkungan di daerah itu.
Aktivis lingkungan Sulsel, Irsandi menilai maraknya tambang ilegal di wilayah Takalar tersebut karena disinyalir ada kerja sama antara pihak penambang dengan aparat kepolisian setempat.
Irsandi pun mendesak pihak Polda Sulsel dan pihak Pemprov Sulsel untuk segera melakukan penindakan terhadap maraknya tambang ilegal tersebut.
“Kami minta pihak Polda Sulsel dan Pemprov Sulsel untuk segera turun tangan menindak para penambang ilegal tersebut,” kata Irsandi dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
Menurut Irsandi, sejumlah Kecamatan di wilayah Takalar yang menjadi bancakan tambang galian C ilegal tersebut yakni Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kecamatan Polongbangkeng Utara, dan Kecamatan Galesong Selatan.
“Kalau di Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Kecamatan Polongbangkeng Utara itu penambangannya berupa batu gunung, dan tanah urug ada juga pasir, sementara di Kecamatan Galesong Selatan itu penambangan pasir,” sambungnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta yang dikonfirmasi sekaitan maraknya tambang ilegal di wilayah hukumnya enggan berkomentar.
Terpisah, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Takalar, Iptu Andri mengaku siap melakukan penyelidikan.
“Siap daeng kami akan melalukan penyelidikan,” jelas Andri saat dikonfirmasi belum lama ini. (*)
Comment