LENSA, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memperkuat kerja sama dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan di Makassar.
Rencana ini menargetkan 153 kelurahan agar masing-masing memiliki Posbakum yang berfungsi sebagai pusat pelayanan dan pendampingan hukum bagi warga.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, mengatakan pihaknya berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berpihak pada masyarakat. Sinergi ini juga mencakup program perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk karya cipta lokal.
“Target kami, 153 kelurahan di Kota Makassar segera memiliki Pos Bantuan Hukum. Ini penting agar warga bisa mendapatkan pendampingan hukum dasar dengan mudah,” kata Andi Basmal saat bersilaturahmi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Selasa (16/9/2025).
Andi Basmal menjelaskan, setiap Posbakum nantinya akan diperkuat oleh dua paralegal yang siap memberikan konsultasi hukum, mediasi, hingga advokasi sederhana.
Selain itu, 10 lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi akan dilibatkan untuk memastikan layanan berjalan efektif.
“Kami berterima kasih kepada Pemkot Makassar yang selalu terbuka dan mendukung program kami. Dengan sinergi ini, kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses terhadap keadilan,” ujarnya.
Selain Posbakum, Kemenkumham juga mendorong perlindungan HKI di tingkat kelurahan, termasuk merek dagang, paten, karya cipta, dan jasa kreatif.
“Kami berharap pemerintah kota dapat menetapkan nilai kolektif karya cipta masyarakat agar tidak mudah disalahgunakan,” kata Andi Basmal.
Kolaborasi Pemkot Makassar dan Kemenkumham tidak hanya berfokus pada Posbakum, tetapi juga harmonisasi regulasi, seperti peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali).
Beberapa aturan strategis yang akan dievaluasi antara lain Perda Perparkiran dan penguatan program Makassar Creative Hub.
“Kami ingin memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Andi Basmal.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik rencana tersebut.
Ia memastikan pemerintah kota siap mendukung, mulai dari penyediaan sarana, sumber daya manusia, hingga koordinasi anggaran di setiap kelurahan.
“Kami siap menerima rekomendasi dan masukan, termasuk untuk revisi Perda Perparkiran dan program penguatan hukum lainnya,” kata Munafri.
Ia menekankan bahwa Pemkot Makassar akan membuka ruang diskusi bersama seluruh pihak untuk melahirkan regulasi yang efektif dan berpihak pada warga.
“Semua ini harus dibahas bersama agar aturan yang lahir benar-benar memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya. (*)
Comment