LENSA, MAKASSAR – Tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sebelumnya diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dinyatakan tidak terpenuhi alias tidak terbukti melakukan pelanggaran pada proses pencalonan PSU Kota Palopo.
Perkara nomor 165/PKE/VI/2025 tersebut tidak hanya menyeret Ketua dan Anggota KPU Sulsel yakni Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romi Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati sebagai teradu II sampai teradu VIII, tetapi juga Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai teradu I.
Dalam aduan pengadu bernama Dahyar mendalilkan tindakan teradu I dan teradu II sampai teradu VIII tidak professional, tidak jujur, dan tidak adil sebagai penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.
Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang disebut pengadu adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Kota Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.
“Atas dalil tersebut, majelis hakim DKPP memutuskan dalil pengaduan Pengadu Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak terbukti secara hukum dan tindakan Teradu I sampai Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” tulis DKPP dalam keterangannya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim DKPP menilai tindakan teradu I selaku atasan teradu II sampai teradu VIII sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam merespon surat teradu II sampai teradu VIII dengan demikian dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Majelis hakim DKPP juga menilai bahwa teradu II sampai teradu VIII dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa teradu II sampai teradu VIII juga telah memadomani Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa dalam hal gabungan partai politik mengajukan calon pengganti walikota Palopo Trisal Tahir dilakukan verifikasi administrasi pencalonan, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin.
DKPP juga menilai bahwa teradu II sampai teradu VIII juga sudah meminta petunjuk kepada KPU RI selaku atasan teradu II sampai teradu VIII. Dengan demikian telah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum, sehingga tindakan tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. (*)
Comment