
LENSA, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual, Kamis (4/9/2025).
Meski seluruh fraksi menyatakan sepakat, persetujuan tersebut tetap disertai kritik, masukan, dan rekomendasi.
DPRD menekankan pentingnya transparansi pengelolaan keuangan daerah dan keberpihakan pada program yang menyentuh langsung kepentingan publik.
Juru bicara Fraksi PKB, Zulhajar, menegaskan perubahan APBD tidak boleh sekadar menjadi proses teknis, melainkan momentum memperbaiki arah kebijakan pembangunan.
Ia menyoroti perlunya alokasi lebih besar bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
“Anggaran harus diarahkan pada program yang menyentuh kesejahteraan masyarakat, sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” ujarnya.
Fraksi PDIP melalui Andi Suhada menyoroti turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp5,38 triliun menjadi Rp4,88 triliun.
Ia menilai pemerintah kota perlu strategi lebih terukur untuk mengoptimalkan retribusi, kinerja BUMD, serta pemanfaatan aset.
“Pemkot harus segera memaksimalkan potensi PAD agar dapat memperkuat ketahanan fiskal daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Fraksi API melalui Nasir Rurung menilai jawaban wali kota terkait penurunan PAD belum substantif.
Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) maupun BUMD.
“Fraksi API tetap mendukung penetapan Ranperda Perubahan APBD 2025, tetapi dengan catatan rekomendasi fraksi harus diakomodasi dalam kebijakan,” jelasnya.
Dengan selesainya rapat paripurna, DPRD menegaskan bahwa pembahasan perubahan APBD bukan sekadar formalitas, melainkan ruang konsolidasi politik sekaligus pengingat bagi Pemkot Makassar untuk lebih akuntabel dan konsisten dalam mengelola anggaran publik. (*)
Comment