LENSA, TAKALAR – Owner percetakan Punggawa, di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Andi Tri Andrian (40) mengaku ditipu oleh salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Takalar inisial B.
Andi Tri Andrian pun melaporkan mantan Lurah Kalabbirang tahun 2018/2019 itu ke Polres Takalar. Laporan itu telah dilayangkan ke Polres Takalar pada 22 April 2025 dengan nomor Laporan Polisi (LP) B/470/VII/RES.1.11/2025/Reskrim.
Andi Tri Andrian selaku korban mengatakan pada tahun 2024 membeli sebidang tanah kosong dari pelaku B senilai Rp 150 juta. Namun Andi Tri Andrian mengaku baru memberikan uang kepada pelaku B senilai Rp 100 juta sebagai tanda jadi. Belakangan ia ketahui tanah tersebut bukan milik B.
“Pelaku menawarkan ke saya kalau dia mau jual sebidang tanah kosong di Kelurahan Kalabbirang senilai Rp 150 juta, lalu saya membeli tanah tersebut dan memberinya tanda jadi senilai Rp 100 juta, belakangan ternyata tanah itu bukan miliknya, melainkan milik adeknya,” kata Andi Andi Tri Andrian kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).
Pasca kejadian tersebut, Andi Try Andrian pun berusaha menghubungi pelaku secara kekeluargaan namun pelaku diduga tak menggubris.
“Saya sudah hubungi berulang kali melalui telpon dan WhatSaap pelaku namun tak pernah direspon, akhirnya kami bersepakat dengan keluarga untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum,” sambungnya.
Andi Try Andrian pun berharap kepada pihak kepolisian Polres Takalar agar menuntaskan persoalan tersebut yang sudah berbulan-bulan di meja penyidik.
“Saya berharap persoalan ini secepatnya ada titik terangnya, karena kasus ini sudah berbulan-bulan di meja penyidik Polres Takalar,” pungkasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta membenarkan pihaknya sedang melidik kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga pelakunya oknum pejabat eselon lV di Lingkup Pemkab Takalar.
“Iya benar kasus tersebut masih tahap penyelidikan,” ujar mantan Kapolsek Galesong Utara saat dihubungi, Senin (25/8/2025).
Hatta pun mengaku kasus tersebut berpotensi naik ke tahap penyidikan jika saksi-saksinya sudah rampung.
“Semoga kalau lengkap saksi-saksinya, karena saksi yang punya sertifikat sedang berada diluar daerah Gorontalo,” jelasnya. (*)
Comment