LENSA, MAKASSAR – Ratusan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Makassar dapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi yang diberikan ini terbagi atas dua yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.
Untuk narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025 sebanyak 190 orang, dengan rincian remisi umum I dari satu sampai empat bulan sebanyak 155 orang, sementara remisi umum II dari satu sampai tiga bulan sebanyak 35 orang.
Adapun narapidana yang mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 430 orang, mulai dari tiga sampai 90 hari. Dengan rincian remisi dasawarsa I sebanyak 394 yang terdiri dari 373 laki-laki dan 21 perempuan, sementara remisi dasawarsa II terdiri dari 34 laki-laki dan 2 perempuan dengan total 32 orang.
Narapidana yang mendapatkan remisi ini didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 44 orang dan korupsi 6 orang. Mereka diberi remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A.
Pemberian remisi itu dilaksanakan pada puncak peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025) kemarin di Lembaga Pemasyarakatan Makassar, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman (ASS) bersama Wakil Gubernur, Fatmawati Rusdi, jajaran Forkopimda, serta beberapa pimpinan tinggi dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Acara dibuka dengan persembahan tarian khas dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Makassar, yang disambut meriah oleh para undangan. Setelah itu, secara simbolis para tamu undangan menyerahkan remisi kepada perwakilan WBP sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi mereka dalam program pembinaan.
Pada momentum bersejarah ini, Tercatat sebanyak 340 WBP menerima remisi dasawarsa, 190 WBP menerima remisi umum, dan yang paling membahagiakan, 34 WBP Rutan Kelas I Makassar dinyatakan langsung bebas berkat pengurangan masa pidana tersebut, sehingga dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menekankan pentingnya pembinaan di lapas dan rutan sebagai upaya reintegrasi sosial.
“Pembinaan di Lapas dan Rutan bertujuan merehabilitasi dan mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan bekal mental, spiritual, dan keterampilan. Harapannya, mereka dapat menyadari kesalahan dan menjadi pribadi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berperan dalam menyukseskan pemberian remisi.
“Terima kasih saya ucapkan bagi seluruh mitra yang telah membantu pelaksanaan pembinaan yang ada di Lapas dan Rutan. Tak lupa terima kasih kepada para petugas pemasyarakatan atas dedikasinya untuk memberikan pembinaan, pengamanan, dan pelayanan terbaiknya untuk kesuksesan pemberian remisi,” tuturnya.
Senada dengan itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadikusumah menegaskan bahwa remisi adalah bukti nyata keberhasilan pembinaan yang dijalankan dengan baik.
“Remisi adalah hadiah atas perubahan, dan kebebasan menjadi awal perjalanan baru. Pada momen kemerdekaan ini, 34 warga binaan Rutan Makassar bebas setelah menerima remisi. Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, tekun mengikuti pembinaan, dan berkomitmen memperbaiki diri,” ungkapnya.
Usai prosesi penyerahan, para tamu undangan diarahkan menuju bazar karya WBP Lapas dan Rutan, yang memamerkan beragam hasil karya keterampilan produk kreatif buatan warga binaan.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi perayaan kemerdekaan, tetapi juga simbol pembinaan berkelanjutan dan wujud komitmen pemasyarakatan dalam membina warga binaan. Harapannya, para WBP yang kembali ke masyarakat dapat membawa bekal keterampilan yang bermanfaat, serta berkontribusi positif dalam pembangunan bangsa. (*)
Comment