Pemkot Makassar Tertibkan Kabel FO Ilegal, Ducting Sharing Dimulai 2026

Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly.

LENSA, MAKASSAR –  Pemerintah Kota Makassar akan menertibkan pemasangan kabel fiber optik (FO) ilegal yang menjamur di berbagai sudut kota.
Langkah ini diambil setelah Wali Kota Munafri Arifuddin menemukan sebagian besar jaringan FO dipasang tanpa izin resmi.
Dari 22 perusahaan FO yang beroperasi, hanya dua yang memiliki izin. Lima perusahaan sedang mengurus perizinan, sedangkan 15 lainnya belum sama sekali.
Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan penertiban akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan yang kembali diaktifkan.
 “Kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali memberi perhatian serius soal ini,” ujarnya usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).
Satgas gabungan dijadwalkan bergerak dalam satu hingga dua hari ke depan. Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta perangkat kecamatan dan kelurahan.
Dinas teknis akan menganalisis pelanggaran, Satpol PP menindak di lapangan, dan kecamatan bersama kelurahan mengawasi di wilayah masing-masing.
Pemkot juga telah memerintahkan camat dan lurah menolak permohonan penambahan kabel atau tiang FO hingga regulasi baru terbit. Perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin akan dicatat dan ditindak.
Sebagai solusi jangka panjang, kata Zulkifli, Pemkot  akan membangun sistem ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta, seluruh kabel FO akan dipindahkan ke jalur bawah tanah.
Sistem ini dinilai bisa mengurangi pembongkaran jalan berulang kali.
“Perusahaan boleh mengurus izin sambil kabel tetap di udara, tapi mereka harus menandatangani pernyataan siap memindahkan kabel ke bawah tanah setelah ducting tersedia,” kata Zulkifly.
Pemerintah kota kini tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik agar sesuai dengan Permendagri Nomor 7 mengenai pemanfaatan barang milik daerah, ketentuan sewa, dan aturan OSS (Online Single Submission).
Regulasi baru ini, kata Zulkifly, diharapkan memperkuat mekanisme perizinan dan pengawasan, serta mengatur kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.
“Penataan fiber optik bukan hanya soal izin, tapi juga soal wajah kota,” ucap Zulkifly. (*)

Comment