LENSA, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan proses rekrutmen tenaga honorer kategori R4 dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan kepegawaian nasional.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan komitmen itu saat menerima audiensi Aliansi Tenaga Honorer Non Database BKN R4 Kota Makassar di Balai Kota, Selasa (12/8/2025).
Ia menegaskan pendataan akan disisir ketat agar proses berlangsung adil.
“Yang saya inginkan adalah transparansi data. Tidak boleh lagi ada peserta tes ‘siluman’ yang muncul entah dari mana, atau nama yang ada di daftar tapi orangnya tidak ada,” kata Munafri.
Kategori R4 merupakan honorer yang sebelumnya tidak terdata di BKN dan tidak memiliki jalur resmi menuju ASN. Kini, mereka dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu jika memenuhi kriteria.
Munafri mengungkapkan Pemkot akan mengandalkan koordinasi lintas OPD untuk memetakan masalah dan menyerahkan data sesuai format BKD, yang kemudian diverifikasi Inspektorat.
“Saya mau pastikan, yang berhak akan duduk di tempatnya, sesuai aturan. Sebaliknya, yang tidak layak tidak boleh ditempatkan hanya karena ada intervensi. Ini soal integritas,” ujar Munafri.
Ia menambahkan, pada tahap awal tidak semua honorer akan langsung diangkat. Proses seleksi akan menentukan siapa yang memenuhi syarat dan siapa yang tidak.
“Orang yang sudah bekerja dan memenuhi syarat tidak boleh kehilangan haknya. Tapi orang yang tidak berhak tidak bisa memaksakan diri,” ucap Munafri.
Pendataan honorer kategori R2, R3, dan R4 saat ini memasuki tahap pengusulan formasi ke Kementerian PANRB.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi ASN BKPSDMD, M. Ilham R, mengatakan nama-nama yang memenuhi kriteria sudah masuk sistem BKN dan sedang diusulkan untuk penetapan formasi.
“Setelah formasi disetujui, tahapan berikutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon peserta,” kata Ilham.
Ia meminta OPD melaporkan kondisi terkini honorer non-ASN, terutama yang sudah tidak aktif, meninggal dunia, atau berkinerja buruk, agar tidak diusulkan.
Kepala Inspektorat Makassar, A. Asma Zulistia Ekayanti, memaparkan kriteria PPPK paruh waktu.
Prioritas diberikan kepada pegawai non-ASN yang terdaftar di BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tetapi tidak lulus, non-ASN yang aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Dasar.
“Aspek kemampuan keuangan daerah harus diperhitungkan. Jangan sampai terjadi lonjakan anggaran penggajian yang terlalu besar,” ujar Asma.
Ia menegaskan verifikasi keaktifan kerja menjadi kunci agar usulan PPPK tepat sasaran. (*)
Comment