LENSA, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki, dari Partai Demokrat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an di Hotel Karebosi Primer Makassar, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Sosialisasi Angkatan 7 yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah.
Dalam kegiatan tersebut, selaku narasumber, Kabag Kesra Kota Makassar, Muhammad Syarif, menegaskan, perda ini merupakan instrumen penting dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki landasan moral dan spiritual yang kuat.
“Pendidikan baca tulis Al Qur’an bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga investasi moral untuk masa depan Makassar. Dengan pemahaman yang baik, generasi kita akan tumbuh berkarakter, berakhlak, dan siap menghadapi tantangan zaman,” ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pendidik, dan perwakilan lembaga pendidikan. Para narasumber memaparkan isi Perda secara rinci, mulai dari kewajiban lembaga pendidikan menyediakan program baca tulis Al Qur’an, hingga peran orang tua dan pemerintah dalam mendorong keberhasilan implementasinya.
Syarif juga mendorong agar setiap sekolah, baik formal maupun non-formal, memastikan siswa mampu membaca dan menulis Al Qur’an sebelum menyelesaikan pendidikan dasar.
“Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi. Perda ini akan efektif jika semua pihak mengambil peran, mulai dari rumah, sekolah, hingga lingkungan,” jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta memberikan masukan terkait metode pembelajaran yang efektif dan strategi penerapan perda di lapangan.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan baca tulis Al Qur’an semakin meningkat, sekaligus memperkuat karakter generasi muda Makassar. (*)
Comment