Lapas Perempuan Sungguminasa Rampungkan Usulan Remisi Warga Binaan Jelang HUT RI ke-80

Lapas Perempuan Sungguminasa.

LENSA, GOWA – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Lapas Perempuan Sungguminasa telah mengusulkan sebanyak 256 orang Warga Binaan untuk menerima Remisi Umum (RU). Remisi tersebut sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari 256 orang tersebut, 2 (dua) diantaranya diusulkan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dimana nantinya 1 (satu) orang langsung bebas di tanggal 17 Agustus 2025 dan satu lagi langsung menjalani pidana pengganti denda.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sub Seksi Registrasi, 256 orang warga binaan yang diusulkan memperoleh Remisi Umum berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat 3 PP 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat 1 PP 99 Tahun 2012 diketahui sebanyak 138 orang jenis kejahatan narkotika, 20 orang kasus korupsi, 2 orang illegal traficking dan 1 orang money loundry.

Selain itu, sebanyak 322 orang warga binaan diusulkan untuk memperoleh Remisi Dasawarsa, yakni pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan 5 orang warga binaan lainnya diusulkan untuk menerima Remisi Tambahan kategori Pemuka yang diberikan kepada mereka yang telah berkontribusi dalam kegiatan tertentu, seperti pendamping keagamaan, kegiatan olahraga, atau prestasi lainnya.
Untuk Anak Binaan, tercatat 1 orang yang diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Yohani Widayati menyatakan bahwa pengusulan remisi ini merupakan bagian dari implementasi prinsip pembinaan yang PRIMA sesuai core value Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan.

“Remisi adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan perilaku positif Warga Binaan selama menjalani masa pidana. Ini juga mencerminkan pelaksanaan tata nilai PRIMA Kemenimipas, yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel,” ujar Yohani.

Kepala Sub Seksi Registrasi, Lia Novitasari juga menegaskan bahwa usulan ini dilakukan secara selektif dan pastinya gratis tidak dipungut biaya. Lia menambahkan bahwa setiap Warga Binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan perubahan perilaku secara konsisten.

Adapun besaran remisi yang diusulkan bagi warga binaan bervariasi, mulai dari remisi satu bulan hingga maksimal 6 bulan

Pengusulan remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi warga negara yang produktif dan bertanggung jawab. (*)

Comment