LENSA, MAKASSAR – Puluhan warga binaan yang terlibat kasus pidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut dapat amnesti, seperti yang diberikan kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, baru-baru ini.
Pemberian pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap narapidana Sulsel itu tertuang dalam surat keputusan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.02-1292, tertanggal 2 Agustus 2025.
Surat tersebut terkait penyampaian salinan Keputusan Presiden (Kepres) Prabowo Subianto Nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Total sebanyak 50 orang warga binaan di Sulsel mendapatkan amnesti.
Dalam keterangan tertulis dan surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel, Rudy Fernando Sianturi dijelaskan, dari 50 orang warga binaan yang diberi amnesti, 23 orang diantaranya telah bebas terlebih dahulu.
Mereka disebut telah bebas demi hukum atau bebas murni dan mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sehingga sebanyak 27 orang warga binaan baru bebas setelah mendapatkan amnesti tersebut.
Adapun 50 orang warga binaan yang mendapatkan amnesti itu tersebar di sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang ada di Sulsel, diantaranya 3 orang di Rutan Pangkep, 1 orang di Rutan Enrekang, 8 orang di Rutan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, 2 orang di Rutan Sidrap dan 1 orang di Rutan Pinrang.
Selanjutnya 1 orang di Rutan Sinjai, 1 orang di Rutan Malino, Kabupaten Gowa, 4 orang di Lapas Makassar, 1 orang di Lapas Bulukumba, 1 orang di Lapas Perempuan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, 4 orang di Lapas Watampone, Kabupaten Bone, dan 1 orang di Lapas Bulukumba.
Mereka yang diberikan amnesti juga dari kasus atau kejahatan yang berbeda-beda dan kasus paling banyak adalah pelaku narkotika sebanyak 37 orang, usia diatas 70 tahun sebanyak 6 orang, ODGJ 1 orang, kasus ITE 1 orang dan tindak pidana makar tanpa senjata api 4 orang.
Pelaksanaan amnesti ini diketahui telah dilaksanakan di seluruh Rutan dan Lapas yang ada di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulsel dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi, sehingga pembebasan puluhan orang itu tetap memperhatikan SOP yang berlaku dalam hal pembebasan narapidana.
Saat memberikan amnesti, para narapidana diberikan penguatan dan pengarahan dari petugas sehingga mereka dapat memahami, mengerti dan dapat mensyukuri apa yang diberikan oleh negara dalam hal ini Presiden kepada mereka.
Diharapkan dengan adanya pemberian amnesti ini dapat memberikan pembelajaran bagi narapidana untuk tidak mengulangi perbuatan pelanggaran hukum dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya. (*)
Comment