Pemkot Makassar Revisi Skema Insentif RT/RW, Bank Sampah Masuk Indikator Penilaian

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman.

LENSA, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar berencana merevisi indikator penilaian kinerja untuk pemberian insentif kepada RT/RW.
Salah satu usulan baru adalah memasukkan pengelolaan bank sampah dan program lingkungan lainnya ke dalam kriteria penilaian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan pihaknya telah mengusulkan penambahan indikator tersebut kepada Bagian Pemerintahan (BPM) dan meminta persetujuan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
“RT/RW nantinya diwajibkan menyiapkan fasilitas pengelolaan lingkungan seperti ekoenzim, biopori, komposting, maggot, dan bank sampah di wilayah masing-masing, minimal satu unit per kelurahan,” kata Helmy, Minggu (3/8/2025).
Kini, Helmy mengatakan pihaknya mendorong aktivasi kembali surat edaran tentang bank sampah sebagai langkah memperkuat gerakan lingkungan di tingkat masyarakat.
“Untuk bank sampah memang perlu perlakuan khusus. Maka kami dorong agar dimasukkan ke dalam indikator insentif RT/RW,” ujar Helmy.
Diketahui, terdapat sembilan indikator dalam penilaian kinerja RT/RW, yakni Lorong Wisata, Bank Sampah, Retribusi Sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sombere and Smart City, Buku Administrasi, Deteksi Dini Kerawanan Sosial, Data Penduduk Non-Permanen, dan Deteksi Dini Kerawanan Bencana.
Penilaian dilakukan setiap bulan oleh lurah dan camat sebagai dasar pencairan insentif senilai Rp1,2 juta. (*)

Comment