LENSA, TAKALAR – Ribuan perangkat desa di wilayah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan mengeluhkan Pemerintahan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin. Itu dikarenakan keterlambatan pembayaran gaji mereka.
Hingga akhir Juli 2025, gaji ribuan perangkat desa di Takalar baru dibayarkan untuk triwulan pertama, sementara pencairan triwulan kedua belum juga terealisasi.
Diketahui, gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan dalam APBD Takalar.
Keterlambatan pencairan ADD ini dianggap baru terjadi diera kepemimpinan Mohammad Firdaus Daeng Manye, karena pada masa pemerintahan sebelumnya pencairan gaji perangkat desa berjalan lancar tanpa hambatan.
“Selama ini gaji kami lancar, tidak pernah tersendat. Tapi sejak pergantian Bupati, kami baru menerima gaji untuk Januari, Februari, dan Maret 2025. Sekarang sudah akhir Juli, ADD untuk triwulan kedua belum juga cair,” kata sejumlah perangkat Desa yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/7/2025).
Tak hanya gaji pokok, dana bagi hasil pajak retribusi (BHPR) dan penghasilan tetap (Siltap) juga ikut mandek. Perangkat desa menyebut belum menerima dana BHPR sejak Januari hingga saat ini, sehingga memperparah kondisi keuangan mereka di tengah naiknya kebutuhan pokok.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan aparat desa, yang berharap pemerintah daerah segera menuntaskan kewajibannya.
Mereka meminta perhatian serius dari Bupati dan instansi terkait agar tidak lagi menunda pencairan hak-hak dasar para perangkat desa.
Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar, Rahmansyah Lantara menegaskan gaji perangkat desa untuk triwulan kedua akan segera cair.
Penegasan Rahmansyah Lantara sekaligus membantah keluhan serta tudingan sejumlah perangkat desa akan tersendatnya pencairan gaji mereka.
“Segera akan dicairkan, kami sementara melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan PMD Takalar terkait pencairan tersebut,” ujar Rahmansyah Lantara, Rabu (30/07/2025).
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin. Dia meminta kepada seluruh kepala desa untuk segera mengajukan surat pencairan triwulan kedua.
“Insha Allah dalam waktu dekat gaji perangkat desa di seluruh Takalar untuk triwulan kedua segera kita bayarkan,” tegas Andi Rijal.
Tak hanya gaji pokok perangkat desa, Pemkab Takalar juga berjanji dalam waktu dekat akan segera merealisasikan pembayaran dana bagi hasil pajak retribusi (BHPR) dan penghasilan tetap (Siltap). (*)
Comment