Andi Pahlevi: Wujudkan Kesetaraan Gender untuk Pembangunan Makassar yang Inklusif

LENSA, MAKASSAR – Kesetaraan gender bukan lagi sekadar jargon di Kota Makassar, komitmen untuk menghadirkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan terus diperkuat.
Salah satunya melalui dorongan kuat dari Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi, yang menilai, perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.

‎Sebagai wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Pahlevi percaya potensi perempuan harus diakui dan diberi ruang yang seluas-luasnya, baik dalam pemerintahan maupun kehidupan sosial masyarakat. Hal ini selaras dengan semangat pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

”Perempuan saat ini tidak hanya sebagai pelengkap. Mereka telah tampil sebagai pengambil keputusan, pemimpin, dan pelaku utama pembangunan. Di Kota Makassar, kita melihat banyak kepala dinas dijabat perempuan. Ini kemajuan luar biasa,” ungkapnya, Selasa (29/7/2025).

Lebih jauh, Andi Pahlevi menekankan, isu gender bukan semata membicarakan jenis kelamin, melainkan tentang kesetaraan peran, tanggung jawab, dan hak antara laki-laki dan perempuan di berbagai sektor. Menurutnya, keadilan gender juga mengacu pada perlakuan yang adil dan tepat berdasarkan kebutuhan masing-masing.

‎”Misalnya, perempuan memiliki kodrat untuk hamil dan melahirkan. Ini harus dihargai sebagai kekuatan, bukan kelemahan. Maka, perlu ada perlakuan kebijakan yang adil dan berpihak pada kondisi tersebut,” terangnya.

‎Sebagai Ketua Komisi A DPRD Makassar yang membidangi pemerintahan, Andi Pahlevi terus mendorong kebijakan pembangunan yang sensitif gender.

Ia juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam memastikan perempuan mendapat akses setara di bidang pendidikan, kesehatan, hingga kepemimpinan.

Andi Pahlevi mengaku, saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan, di Hotel W Three Makassar.

‎Sosialisasi ini merupakan bagian dari sinergi antara DPRD Makassar dan Pemerintah Kota Makassar dalam menyebarluaskan regulasi daerah yang berkaitan langsung dengan masyarakat. (*)

Comment