Rezki Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Tekankan Pentingnya Kepatuhan Warga

LENSA, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Demokrat, Rezki, kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat.

Kali ini, kegiatan yang digelar di Hotel Karebosi Primer Makassar, Kamis (24/7/2025), mengangkat tema Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda angkatan ke-6 DPRD Makassar dalam memperluas pemahaman publik terkait regulasi keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Rezki menegaskan pentingnya perda ini sebagai instrumen utama dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Ia menyebut, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.

“Perda ini bukan sekadar mengatur pungutan, tapi merupakan fondasi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Tanpa kontribusi dari pajak dan retribusi, sulit bagi pemerintah menghadirkan infrastruktur dan fasilitas umum yang memadai,” ujar Rezki.

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2024 ini, merupakan penyelarasan dari regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Perda ini menyatukan berbagai ketentuan perpajakan dan retribusi yang sebelumnya tersebar di sejumlah perda terpisah.

Melalui sosialisasi ini, Rezki berharap, masyarakat, pelaku usaha, dan perangkat wilayah memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem pajak daerah.

Ia juga menekankan, dengan adanya transparansi dan regulasi yang jelas, potensi kebocoran pendapatan daerah dapat diminimalkan.

“Dengan pemahaman yang baik, kita bisa menciptakan sistem yang adil, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat,” jelasnya.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, pelaku usaha kecil, serta perwakilan instansi teknis. Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai pertanyaan seputar jenis retribusi baru, tata cara pembayaran pajak secara digital, hingga sanksi bagi penunggak pajak.

Rezki juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal implementasi perda ini, di lapangan, termasuk memastikan pemerintah kota memberi edukasi dan kemudahan layanan kepada masyarakat. (*)

Comment