LENSA, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar didorong untuk menjamin hak pendidikan seluruh anak, terutama dari kalangan tidak mampu.
Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Almadera Makassar, Selasa (15/7/2025).
Dalam kegiatan yang menghadirkan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan akademisi ini, Ari menyampaikan, salah satu ruh dari perda tersebut adalah menjamin pendidikan yang inklusif dan tanpa diskriminasi.
”Kami paham betul bahwa situasi saat ini disaat penerimaan siswa baru, pendidikan adalah hak dasar. Pemerintah harus menjamin tidak ada satu pun anak di Kota Makassar yang putus sekolah karena persoalan biaya. Kita juga harus pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan beasiswa yang tepat sasaran,” ungkapnya.
Lanjut Legislator Fraksi Nasdem Makassar ini, juga mengkritisi pentingnya sinkronisasi data penerima bantuan pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih atau malah menyasar yang tidak tepat.
“Saya akan terus memantau perkembangan penerimaan siswa baru dan menjamin bantuan pendidikan yang merata. Maka ke depan, saya akan memastikan anak mendapatkan pendidikan, dan pendataan lebih transparan,” katanya.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syarifuddin, dalam paparannya menyebut Perda Nomor 01 Tahun 2019 memberikan landasan kuat dalam perumusan program kerja dinas pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas guru hingga penguatan peran komite sekolah.
”Dengan perda ini, kami memiliki acuan hukum yang jelas dalam menyusun kebijakan pendidikan yang berkelanjutan. Ini juga menjadi instrumen evaluasi kinerja satuan pendidikan di semua jenjang,” ujar Syarifuddin.
Hal senada juga diungkapkan Kurniati, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Makassar. Ia menekankan, implementasi perda ini sangat penting di tingkat pendidikan dasar sebagai fondasi pembentukan karakter anak. (*)
Comment