Seluruh Komisioner KPU Sulsel Terbang ke Jakarta Hadapi Sidang Gugatan RMB-ATK di MK

Mahkamah Konstitusi.

LENSA, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menunjukkan kesiapan penuh menghadapi sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025. Tujuh komisioner KPU Sulsel dijadwalkan bertolak ke Jakarta guna menghadiri sidang perdana gugatan yang dilayangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6/2025).

Sidang yang akan digelar pukul 08.00 WIB di Gedung MK, Jakarta, itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan yang menilai adanya pelanggaran administrasi dalam proses PSU.

“Semua komisioner KPU Sulsel akan hadir langsung di MK,” ungkap Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).

Menurut Romy, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan untuk menjawab dalil-dalil gugatan RMB-ATK. Mereka juga telah mempelajari secara mendalam isi gugatan yang diajukan kubu RMB-ATK melalui tim hukumnya.

“Kami pelajari semua materi gugatan, dan saat ini kami tengah mempersiapkan dokumen pembanding sebagai sanggahan. Apa pun yang menjadi dasar gugatan, kami siapkan jawabannya,” ujarnya.

Tak hanya itu, KPU Sulsel juga akan menggandeng tim hukum profesional dalam menghadapi persidangan di MK, di samping tetap didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Palopo.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pengacara, dan tetap mendapat dukungan dari Kejati Sulsel serta Kejari Palopo,” tambah Romy.

Dalam gugatan tersebut, pasangan RMB-ATK menyoroti dua hal utama: ketidaktransparanan calon nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) terkait rekam jejak pidana dan laporan pajak yang dinilai bermasalah.

Namun KPU membantah tudingan tersebut. Romy menyebut pihaknya sudah melakukan klarifikasi langsung ke Kantor Pajak Pusat di Jakarta dan memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak Naili telah diselesaikan.

“Soal status hukum calon wakil wali kota (Ome), itu sudah kami tindak lanjuti berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan koordinasi dengan KPU RI. Kami bertindak sesuai prosedur dan regulasi,” tegasnya.

Meski demikian, Romy menekankan bahwa KPU tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK, sebagai bagian dari prinsip demokrasi.

“Setiap warga negara berhak menggugat, tapi perlu diingat bahwa tindak lanjutnya bukan serta-merta pemecatan atau diskualifikasi. Semua harus diuji terlebih dahulu dengan objektif dan adil,” pungkasnya. (*)

Comment