LENSA, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025, yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK). Sidang akan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 08.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta.
Kuasa Hukum RMB-ATK, Wahyudi Kasrul, mengonfirmasi jadwal tersebut saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Rabu (11/6/2025). Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan itu tercantum dalam surat panggilan sidang bernomor: 74/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/06/2025.
Gugatan ini tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidang Dibuka Terbatas, Bisa Daring atau Hybrid
Sesuai kebijakan MK, jumlah peserta sidang dibatasi karena keterbatasan ruang. Setiap pihak hanya boleh menghadirkan maksimal dua orang kuasa hukum atau prinsipal jika hadir langsung. Namun, mereka juga dapat mengikuti sidang secara daring atau hybrid.
“Jika hadir langsung, masing-masing pihak wajib memberitahukan kehadirannya melalui email atau WhatsApp MK paling lambat sehari sebelum sidang,” demikian isi surat panggilan MK.
Fokus Gugatan: Dugaan Cacat Administrasi Calon Pemenang
Gugatan RMB-ATK dilayangkan karena diduga terdapat pelanggaran administratif dalam pencalonan pasangan calon Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin yang memenangkan PSU. Wahyudi menyebut, syarat pencalonan keduanya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Permasalahan utama adalah terkait keabsahan syarat pencalonan. Termasuk dugaan manipulasi dokumen pajak serta status hukum calon wakil wali kota,” ujar Wahyudi.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Palopo menemukan kejanggalan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak atas nama Naili Trisal. Selain itu, laporan masyarakat juga menyebut bahwa calon wakilnya, Akhmad Syarifuddin, adalah mantan terpidana yang tidak jujur dalam menyampaikan status hukumnya.
MK Akan Putuskan Lanjut atau Tidaknya Gugatan
Setelah pemeriksaan awal, MK akan menentukan apakah gugatan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak melalui proses putusan dismissal.
“Semua materi gugatan dan bukti telah kami siapkan dan bisa diakses publik di situs MK,” ujar Wahyudi, yang menolak menjelaskan lebih jauh karena sedang dalam kegiatan.
RMB-ATK Tuntut Transparansi Pilkada Palopo
Lewat gugatan ini, tim hukum RMB-ATK ingin memastikan proses PSU Pilkada Palopo berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa proses ini harus bersih, adil, dan sesuai hukum. Ini bukan sekadar soal kalah atau menang, tapi tentang keadilan dalam demokrasi,” tegas Wahyudi. (*)
Comment