LENSA, GOWA — Seorang mahasiswa berinisial HM (25), asal Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah nekat menyebarkan video asusila mantan kekasihnya. Aksi bejat itu dilatarbelakangi karena permintaan uang sebesar Rp400 ribu yang tak dikabulkan korban.
Pelaku diamankan Tim Resmob Polres Gowa pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 23.45 Wita di kawasan Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian.
Kasus ini mencuat setelah korban yang merupakan mantan kekasih pelaku, melapor ke Polres Gowa pada 12 Mei 2025. Dalam laporannya, korban mengaku diancam akan disebarkan video dirinya dalam kondisi tanpa busana jika tak memberikan uang yang diminta.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp400 ribu. Karena tidak diberi, dia mengancam akan menyebarkan video pribadi korban. Ternyata ancaman itu bukan gertakan semata,” ujar IPDA Alfian dalam keterangan pers, Selasa (20/5/2025).
Korban kemudian mengetahui bahwa video pribadinya benar-benar disebarkan pelaku melalui status WhatsApp. Informasi itu didapat dari keponakannya yang sempat melihat unggahan tidak senonoh tersebut.
Merasa dipermalukan dan dirugikan secara psikologis, korban segera melaporkan peristiwa itu ke polisi. Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan HM dan langsung melakukan penangkapan.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebarkan video tersebut karena kesal permintaan uangnya tidak dipenuhi,” jelas Alfian.
Menurut keterangan polisi, pelaku memanfaatkan video yang terekam saat mereka masih menjalin hubungan. Motif utama dari tindakan ini adalah untuk memperoleh keuntungan finansial melalui ancaman.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga privasi, bahkan dalam hubungan pribadi. Jangan mudah merekam atau membagikan konten sensitif,” tegas Alfian.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan untuk menyebarkan video. HM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi dan/atau Pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pengancaman. (*)
Comment