LENSA, MAKASSAR – Anggota DPR RI Hamka B Kady berkomitmen memperjuangkan aspirasi para pengemudi ojek online guna meningkatkan kesejahteraan mereka melalui payung hukum dan regulasi yang jelas.
Hamka B Kady mengungkap Komisi V DPR RI tengah menggodok pembentukan Undang-undang Transportasi Online yang salah satunya mengatur penguatan regulasi dan perlindungan hukum yang jelas atas profesi pengemudi ojek online (ojol).
Hal ini ia paparkan langsung di hadapan puluhan pengemudi Ojol di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dalam forum Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang digelar di Kota Makassar, Rabu 14 Mei 2025.
“Belum adanya regulasi yang berpihak kepada para pengemudi ojol, membuat mereka tidak mendapat jaminan sosial, keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan sebagainya,” ungkap Legislator Partai Golkar itu.
Oleh sebab itu, upaya untuk terus mendorong lahirnya UU Transportasi Online sangat perlu dilakukan.
“Komisi V coba rumuskan naskah akademik UU transportasi online. Komisi V berkomitmen harus ada aturan mainnya. Harus ada payung hukum yang jelas,” ujar Hamka.
Hal ini juga menurut Hamka sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kemakmuran bagi rakyat harus dihadirkan di muka bumi Indonesia.
“4 Pilar kebangsaan adalah konsep dasar yang menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu Srikandi Pengemudi Ojek Online di Makassar memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Hamka B Kady yang selalu berpihak pada rakyat kecil.
Ia berharap aspirasi para pengemudi Ojol yang hanya ingin meningkat kesejahteraannya dan adanya payung hukum yang melekat benar-benar menjadi perhatian Pemerintah dan DPR.
“Kami berharap pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi kami. Tidak muluk-muluk, kami ingin meningkat kesejahteraannya, dan ada aturan jelas yang melindungi kami,” tutur ibu paruh baya tersebut. (*)
Comment