Andi Suhada Tekankan Pentingnya Regulasi Penyelenggaraan Pendidikan

LENSA, MAKASSAR – Legislator DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Royal Bay Hotel Makassar, Rabu (14/5/2025).

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi kali ini, yaitu Prof Nurlina Subair dan Amalia Malik serta dipandu Ade Irmawati selaku moderator.

Dalam sambutannya, Andi Suhada Sappaile mengatakan, sosialisasi dilakukan bertujuan untuk membantu masyarakat mengetahui terkait Perda Penyelenggaraan Pendidikan dan masyarakat bisa memahami lebih dalam tentang regulasi yang telah dihasilkan DPRD.

“Jadi regulasi yang dihasilkan DPRD, yaitu berfungsi tentang pengawasan dan keuangan,” ujarnya.

Lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makasar ini, menjelaskan, pendidikan harus dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip sebagai acuan dalam penyelenggaraannya, agar pelaksanaan pada masing-masing jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar-benar untuk mencapai tujuan bangsa dalam bidang pendidikan.

“Penyelenggaraan pendidikan jika tanpa berdasarkan prinsip, maka akan dapat menghilangkan karakter sebuah bangsa,” jelas Andi Suhada.

Ia berharap, selain bisa memahami lebih dalam, masyarakat juga mendapatkan pendidikan yang bermutu.

“Tentunya sebagai warga negara Indonesia, kita berharap untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu,” pungkasnya.

Sementara, narasumber pertama, Prof Nurlina Subair, menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berkembang saat ini, dimana saat ini pendidikan menuju era digitalisasi.

Menurutnya, di era digitalisasi saat ini adalah salah satu revolusi yang tidak dapat direkayasa pemerintah. Contohnya saat Covid-19 beberapa tahun lalu. Walaupun kegiatan belajar mengajar sempat terhambat, akan tetapi proses belajar mengajar dapat dilaksanakan dengan cara dari rumah melalui online.

“Jadi ini yang dimaksud dalam perubahan sosial yang sangat radikal dalam masyarakat yang tidak dapat direkayasa,” ungkapnya.

Sedangkan narasumber kedua, Amalia Malik, memaparkan terkait juknis pendidikan sekaligus mensosialisasikan juknis terbaru di tahun ajaran baru kali ini.

Ia menyampaikan, sosialisasi juknis terbaru juga mencakup perubahan-perubahan lain yang signifikan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.

“Untuk SPMB tahun ini yang membedakan dengan sebelumnya adalah dihapuskannya jalur zonasi dan diganti dengan jalur domisili. Dimana jalur domisili (yang dulunya jalur zonasi) dipangkas dari 50 persen menjadi 35 persen,” jelasnya.

Selain itu, ia pun menambahkan, selain jalur domisili sebagai pengganti zonasi, jalur lainnya adalah afirmasi, prestasi dan mutasi atau perpindahan orang tua.

Tak lupa, diakhir keterangannya ia menghimbau kepada masyarakat terkait program Wali Kota Makassar tentang seragam dan atribut sekolah gratis.

Ia pun menjelaskan, terkait program seragam sekolah gratis bertujuan untuk mendukung akses pendidikan bagi semua anak, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan ekonomi terbatas.

“Dengan adanya seragam gratis, siswa dapat fokus pada proses belajar tanpa khawatir mengenai biaya seragam,” tutupnya. (*)

Comment