Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025: Momentum Penguatan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Ibnul Aljauzi.

LENSA, MAKASSAR – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada hari ini kembali menjadi momen penting bagi jutaan pekerja di Indonesia untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait perlindungan kerja dan kesejahteraan yang lebih baik. Di berbagai daerah, aksi damai dan diskusi publik mewarnai peringatan yang mengangkat tema nasional tahun ini: “Kerja Layak, Hidup Sejahtera”.

Dalam pernyataannya, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan hak atas lingkungan kerja yang aman, sehat, dan manusiawi sebagaimana diatur dalam regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Pekerja bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga manusia yang memiliki hak dasar atas perlindungan, terutama dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” ujarnya.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta turunan regulasinya seperti Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), menjadi landasan utama untuk mewujudkan tempat kerja yang aman dan produktif. Namun di lapangan, masih ditemukan banyak perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip K3 secara konsisten.

Salah satu Dosen Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Ibnul Aljauzi menjelaskan, bahwa saat ini kecelakaan kerja dan paparan penyakit akibat kerja masih menjadi ancaman serius, terutama di sektor informal dan industri padat karya.

“Kami ingin mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan di aspek K3 dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mengabaikan seluruh aturan terkait K3. Selain itu, pekerja harus dilibatkan secara aktif dalam proses identifikasi bahaya dan rencana pengendalian risiko ditempat kerja,” jelasnya.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat lebih dari 180 ribu kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan. Hal ini menandakan pentingnya peningkatan edukasi dan kepatuhan terhadap regulasi K3, termasuk pelatihan rutin, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang ergonomis, dan sistem pelaporan insiden yang transparan.

Di sisi lain, isu kesejahteraan juga menjadi fokus utama dalam peringatan Hari Buruh tahun ini. Para buruh menuntut kenaikan upah minimum yang realistis, perlindungan jaminan sosial, serta kepastian kerja di tengah gelombang otomasi dan digitalisasi industri.

Tidak hanya itu, Ibnul Aljauzi juga menekankan bahwa perlindungan pekerja tidak bisa dilepaskan dari pendekatan holistik yang mencakup keselamatan fisik, kesehatan mental, dan jaminan sosial. “Jika kita ingin mewujudkan pembangunan berkelanjutan, maka kesejahteraan buruh dan penerapan regulasi K3 harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Hari Buruh bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi seruan moral untuk memperkuat komitmen semua pihak termasuk pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang adil, aman, dan berkelanjutan. (*)

Comment