Umiyati Tegaskan Komitmen Legislator dalam Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

LENSA, MAKASSAR  – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Hotel Grand Imawan Makassar, Kamis (24/4/2025), menjadi momen penting dalam mempertegas peran aktif anggota DPRD dalam membangun literasi publik.

Kegiatan ini menghadirkan anggota DPRD Kota Makassar, Umiyati, sebagai narasumber utama bersama dua narasumber lainnya, yakni Jabbar dan Wahyu Meidiansyah. Acara dipandu moderator Rini Susanti dan dihadiri warga dari berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Umiyati menunjukkan komitmen kuatnya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai jembatan informasi antara kebijakan daerah dan kebutuhan publik.

Ia menyampaikan, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, adalah bentuk penyelarasan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang baru, sekaligus bentuk modernisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

“Perda ini bukan hanya regulasi administratif. Ia adalah alat untuk membangun Makassar secara kolektif. Ketika warga tahu hak dan kewajiban fiskalnya, maka kontrol publik terhadap pembangunan menjadi lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Umiyati.

Ia juga menekankan, transparansi dan akuntabilitas akan terus diperjuangkan DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif. Tiga pertanyaan yang dilontarkan peserta memperkaya diskusi: Pertama, bagaimana perlindungan terhadap pelaku UMKM agar tidak terbebani pajak? Kedua, langkah konkret apa yang diambil untuk mencegah kebocoran retribusi di lapangan? Dan ketiga, apakah ada insentif untuk warga yang taat pajak?

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Hotel Grand Imawan Makassar, Kamis (24/4/2025), menjadi momen penting dalam mempertegas peran aktif anggota DPRD dalam membangun literasi publik.

Kegiatan ini menghadirkan anggota DPRD Kota Makassar, Umiyati, sebagai narasumber utama bersama dua narasumber lainnya, yakni Jabbar dan Wahyu Meidiansyah. Acara dipandu moderator Rini Susanti dan dihadiri warga dari berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Umiyati menunjukkan komitmen kuatnya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai jembatan informasi antara kebijakan daerah dan kebutuhan publik.

Ia menyampaikan, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, adalah bentuk penyelarasan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang baru, sekaligus bentuk modernisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

“Perda ini bukan hanya regulasi administratif. Ia adalah alat untuk membangun Makassar secara kolektif. Ketika warga tahu hak dan kewajiban fiskalnya, maka kontrol publik terhadap pembangunan menjadi lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Umiyati.

Ia juga menekankan, transparansi dan akuntabilitas akan terus diperjuangkan DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif. Tiga pertanyaan yang dilontarkan peserta memperkaya diskusi: Pertama, bagaimana perlindungan terhadap pelaku UMKM agar tidak terbebani pajak? Kedua, langkah konkret apa yang diambil untuk mencegah kebocoran retribusi di lapangan? Dan ketiga, apakah ada insentif untuk warga yang taat pajak?. (*)

Comment