DPRD Makassar Tekankan Pentingnya Penerapan Perda Kos

LENSA, MAKASSAR – Upaya menciptakan lingkungan hunian yang sehat, tertib, dan aman di Kota Makassar kembali diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

Kegiatan ini digelar DPRD Kota Makassar bersama pemerintah daerah, dipimpin langsung Anggota Ketua DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, dan menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten, yakni Iqbal, Juliaman, dan Hermansyah Edy, serta dimoderatori Dea Utari.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Dalton Makassar, Kecamatan Biringkanaya ini, menjadi ajang diskusi interaktif antara pemangku kebijakan, pelaku usaha kost, dan masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Tri menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menegakkan aturan guna menciptakan kawasan hunian yang berdaya guna.

“Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan isi Perda, tapi bagaimana kita mengedukasi masyarakat agar menjadi bagian dari proses penataan lingkungan yang lebih baik dan tertib,” ujarnya.

Sebagai narasumber pertama, Iqbal, menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, pemilik rumah kos, dan warga dalam menerapkan aturan ini secara nyata. Ia menjelaskan bahwa Perda ini merupakan instrumen penting untuk menekan potensi pelanggaran di kawasan padat penduduk, termasuk gangguan ketertiban dan keamanan.

“Perda ini hadir sebagai jawaban atas tantangan sosial di lingkungan rumah kos. Maka, implementasinya harus melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata Iqbal.

Juliaman, narasumber kedua yang juga berpengalaman di bidang ketentraman masyarakat, menyoroti aspek pengawasan yang selama ini masih menjadi tantangan. Ia mengapresiasi langkah DPRD yang proaktif melalui kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas hidup masyarakat kota.

“Kita ingin rumah kost menjadi bagian dari lingkungan yang aman dan terpantau, bukan malah menjadi sumber masalah sosial,” ujar Juliaman.

Sementara, Hermansyah Edy, menyampaikan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan edukatif dalam menertibkan rumah kos.

Ia mengajak masyarakat dan pemilik usaha kost untuk menjadikan aturan ini sebagai pedoman bersama demi kepentingan kolektif.

“Kita tidak menghendaki ada konflik antara pemerintah dan pemilik kos. Yang kita bangun adalah kolaborasi. Karena aturan dibuat untuk kebaikan bersama,” jelas Hermansyah.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan kritis namun konstruktif. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah, “Bagaimana cara mengurus izin rumah kost agar sesuai regulasi, namun tetap mudah bagi pelaku usaha kecil?” Pertanyaan lainnya menyinggung perlindungan konsumen, “Apa jaminan keamanan bagi penghuni kost yang selama ini rentan pada pencurian dan gangguan lainnya?” Pertanyaan ketiga yaitu, “Apakah ada insentif atau pelatihan bagi pemilik kost agar meningkatkan standar pengelolaan sesuai Perda?”.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Iqbal menegaskan, pihaknya telah menyiapkan jalur layanan perizinan yang terintegrasi dan mudah diakses melalui platform digita

Ia juga mendorong agar pemilik kos mulai memanfaatkan kemajuan teknologi untuk pengelolaan yang lebih tertib.

“Pemilik kos bisa mendaftarkan usahanya lewat sistem perizinan OSS yang kini sudah terkoneksi dengan DPMPTSP. Ini mempermudah proses dan menghindari perizinan yang tumpang tindih,” jelasnya. (*)

Comment