LENSA, TAKALAR – Seorang oknum LSM di Takalar terancam akan dipidanakan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara meminta dan menerima sejumlah uang yang jumlahnya berkisar ratusan juta rupiah dengan janji memberikan proyek kepada pemilik dana yang merupakan seorang kontraktor di Makassar, melalui salah seorang ASN di Dinas PU Takalar saat itu.
Peristiwa tersebut terjadi sekira tahun 2018 lalu dan hingga saat ini, uang yang telah diterimanya tak kunjung di kembalikan serta proyek yang dijanjikan berupa proyek jalan beton tidak pernah terealisasi.
Menurut salah seorang perantara kontraktor pemilik uang yang minta identitasnya dirahasiakan, persoalan ini berawal kala dirinya diiming-imingi oleh oknum LSM tersebut, dirinya dapat membantu untuk memenangkan proses tender proyek jalan beton di Dinas PU Kabupaten Takalar, namun dengan syarat harus menyediakan sejumlah uang lebih awal, agar proyek yang sedang diikuti proses tendernya dapat dimenangkan.
”Karena janjinya sangat meyakinkan, maka saya menghubungi teman kontraktor tersebut yang akhirnya disetujui untuk menyerahkan sejumlah uang yang nilainya ratusan juta rupiah kepada oknum LSM tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan, uang sejumlah ratusan juta rupiah tersebut, diterima oknum LSM tersebut melalui seseorang di Dinas PU Takalar di salah satu tempat praktek dokter gigi di bilangan Jalan Talasalapang Makassar yang saat ini sedang di selidiki CCTV-nya. Uang tersebut diterima oknum LSM tersebut ditemani istri dan seorang anaknya.
”Saya sedang mengumpulkan bukti-bukti, untuk selanjutnya akan saya serahkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti. Oknum LSM tersebut sebenarnya sudah pernah mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang, hanya dirinya menyebut nilai tidak sebesar nilai uang yang ratusan juta tersebut. Pokoknya akan saya kejar sampai yang bersangkutan terjerat hukum,” tegasnya. (*)
Comment