Segera Disidangkan, Jaksa Terima Berkas Delapan Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

LENSA, MAKASSAR – Berkas delapan orang tersangka dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa, dinyatakan lengkap alias P21.

Rencananya delapan berkas perkara tersebut dengan jumlah 11 tersangka akan dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, pada Rabu (19/3/2025) besok.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, delapan berkas yang akan tahap dua ini terbagi tiga klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang palsu menyerupai uang rupiah.

Kemudian kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang palsu menyerupai uang rupiah, dan ketiga klaster tersangka yang menerima uang palsu menyerupai uang rupiah.

“Berkas yang akan tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (18/3/2025).

Adapun delapan berkas tersangka dari jumlah 11 tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu, tersangka AI (54), sekalu Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan berperan memproduksi atau membuat uang palsu menyerupai uang rupiah, tersangka AK (50) selaku pegawai bank yang ikut mengedarkan uang palsu tersebut.

Selanjutnya tersangka SY (52) yang berstatus PNS bersama IM (42) seorang wiraswasta dan tersangka SW (55) yang juga merupakan PNS alias guru ikut diamankan dalam kasus ini karena turut mengedarkan uang palsu tersebut. Begitu juga dengan tersangka MN (40) seorang karyawan honorer, KN (48) berprofesi sebagai juru masak dan IY (37) karyawan swasta.

Sementara SW (35) yang berprofesi sebagai wiraswasta bersama MM (40) yang berprofesi sebagai PNS diamankan dalam kasus ini karena turut menerima uang palsu menyerupai uang rupiah tersebut.

Atas perbuatan para pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP.

Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Diketahui, kasus dugaan sindikat uang palsu ini mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Polisi mulanya menangkap salah satu pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. Polisi menyita mesin pencetak uang palsu tersebut dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga dijadikan sebagai pabrik uang palsu itu.

Selain mesin pencetak, polisi juga menemukan uang rupiah palsu senilai Rp 446.700.000. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga ditangkap sejumlah pelaku pembuat, pengedar dan penerima uang rupiah palsu. (*)

Comment