LENSA, MAKASSAR – Hukuman berat menanti dua bandar narkoba, Hasnawati dan Paharuddin, yang tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 6,7 Kg. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Tuntutan terhadap Hasnawati dibacakan lebih dulu pada Senin (10/3/2025) lalu, sementara Paharuddin mendengar tuntutannya pada Rabu (12/3/2025). Tuntutan kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh JPU Andi Indra Kurniawan dan Farra Abimanyu.
Jaksa berpendapat, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Untuk itu, kedua terdakwa dipidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Tuntutan terdakwa tidak dibacakan bersamaan. Terdakwa Hasnawati dibacakan, pada Senin (10/3/2025) dan terdakwa Paharuddin dibacakan JPU, pada Rabu (12/3/2025),” ujar Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, Rabu (12/3/2025).
Ady menjelaskan, tuntutan terhadap kedua terdakwa itu telah dikonsultasikan pihaknya sampai ke Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Umum.
“Jadi tuntutan kedua terdakwa itu, telah dikonsultasikan sebelumnya hingga Kejagung RI Bidang Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Sulsel,” kata Ady.
Adapun terdakwa Hasnawati dan Paharuddin ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar pada Juli 2024 lalu. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan besar peredaran narkotika di Sulawesi Selatan.
Atas kasus tersebut, kedua terdakwa saat ini tinggal menunggu vonis hakim yang akan menentukan akhir dari kasus ini. Apakah hukuman seumur hidup benar-benar dijatuhkan atau ada keputusan lain, semuanya akan terungkap dalam sidang putusan mendatang. (*)
Comment